a. Senin : Seragam OSIS ( putih , abu – abu dan berdasi + topi )
b. Selasa : Seragam SMK Pangudi Luhur Muntilan ( Pelet hitam merah dan berdasi )
c. Rabu : Batik Bebas + Bawahan Hitam ( bukan jeans )
d. Kamis : Seragam Batik YPL dengan Bawahan abu-abu
e. Jum’at : Seragam Pramuka mengenakan Hasduk
f. Sabtu : Kemeja dan Celana Panjang / Bawahan Bebas, Sopan
g. Setiap tanggal 14 mengenakan seragam pramuka lengkap
2. Praktek
a. Wearpack + Topi ( tidak dipakai dari rumah)
b. Untuk jurusan Teknik Furniture , Teknik Mesin dan Teknik Otomotif mengenakan sepatu kerja / safety shoes atau ketentuan lain yang ditentukan jurusan.
3. Upacara dan Acara Khusus
Mengenakan seragam sesuai harinya atau ketentuan lain yang akan diinformasikan ke siswa
4. Kelengkapan Seragam
1. Memakai sabuk berwarna hitam tanpa asesoris
2. Memakai sepatu tertutup warna hitam dengan tali berwarna hitam
3. Memakai kaos kaki dengan benar sampai di atas mata kaki
4. Memakai Atribut lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah
B. KEGIATAN PEMBELAJARAN
1. Waktu Pembelajaran
a. Senin s.d Sabtu
Pukul 07.00 s.d. 14.15 : Pelaksanaan pembelajaran teori sesuai jadwal kelas Pukul 07.00 s.d. 16.00 : Pelaksanaan pembelajaran praktek sesuai jadwal kelas
b. Jumat
Pukul 07.00 s.d. 11.45 : Pelaksanaan pembelajaran teori sesuai jadwal kelas Pukul 13.00 s.d. 15.00 : Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka untuk kelas X dan ekstrakurikuler pilihan untuk kelas XI
c. Sabtu
Pukul 07.00 s.d. 13.30 : Pelaksanaan pembelajaran teori sesuai jadwal kelas
d. Peserta didik masuk kelas maksimal pukul 06.55 WIB untuk melaksanakan doa pagi
2. Kegiatan pembelajaran
a. Peserta didik diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan sekolah dengan melaksanakan tugas dan Kewajibannya.
b. Peserta didik wajib datang sebelum tanda waktu kegiatan dimulai.
c. Peserta didik wajib mengikuti doa bersama pada awal dan akhir pelajaran.
d. Peserta didik memberi salam kepada guru pendamping pada awal dan akhir pembelajaran.
e. Peserta didik wajib tetap berada di kelas pada saat pergantian pelajaran.
f. Apabila Guru mata pelajaran tidak bisa hadir di kelas maka pengurus kelas wajib menanyakan tugas kepada Kurikulum.
g. Peserta didik wajib meminta izin kepada guru bila meninggalkan kelas pada s aat proses pembelajaran masih tetap berlangsung.
h. Peserta didik yang terlambat wajib minta izin mengikuti kegiatan sekolah sesuai ketentuan sekolah.
i. Peserta didik diharapkan berada di luar ruangan/kelas pada jam istirahat.
j. Pada saat pembelajaran di luar ruang kelas maka siswa wajib mengunci pintu kelas dan kunci dititipkan ke Tata Usaha, barang berharga wajib dibawa atau dititipkan.
k. Pada saat pembelajaran praktek barang berharga tidak diperkenankan ditinggal diruang ganti bisa dititipkan pada guru pendamping.
l. Peserta didik yang berhalangan hadir wajib memberitahukan ketidak- hadirannya secara lisan atau tertulis (bisa melalui WA ) dari orang tua atau wali kepada Sekolah pada hari itu juga. Pada saat peserta didik masuk sekolah diwajibkan menyerahkan surat ijin kepada tata usaha.
m. Peserta didik yang meninggalkan sekolah sebelum kegiatan sekolah berakhir , wajib meminta izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Perizinan
1. Izin terlambat
a. Peserta didik yang terlambat mencatatkan namanya dibuku ijin masuk kelas pada petugas piket
b. Peserta didik yang terlambat mengisi formulir surat ijin masuk kelas, pada guru piket
c. Peserta didik menyerahkan Blangko Surat Ijin masuk kelas untuk minta persetujuan boleh/tidak mengikuti kegiatan pembelajaran pada guru kelas .
d. Formulir Surat Ijin Mengikuti Kegiatan Sekolah tersebut di arsipkan oleh penggurus kelas dan disampaikan pada wali kelas.
2. Ijin Meninggalkan Sekolah
a. Peserta didik meminta izin kepada Wali kelas.
b. Peserta didik mencatatkan diri di buku Catatan Izin meninggalkan Sekolah di bagian Administrasi/TU.
c. Setelah memperoleh rekomendasi, peserta didik mengisi blanko Meninggalkan Sekolah.
Ada 2 Blangko:
1. Surat Keterangan Meninggalkan Kelas
2. Satu Surat Keterangan Meninggalkan Sekolah.
D. Kehadiran
1. Tidak masuk sekolah tanpa keterangan / Alpa
Apabila peserta didik tidak masuk sekolah tanpa keterangan melebihi 3 kali alpa dalam 1 semester, peserta didik dalam penentuan kenaikan kelas atau ketamatan maka peserta didik tersebut dinyatakan tidak naik atau tidak tamat.
2. Tidak masuk sekolah karena keperluan tertentu atau Izin
Peserta didik harus menyerahkan surat ijin dari orang tua/wali kepada Tata Usaha
3. Tidak masuk sekolah karena sakit (S)
Jika peserta didik sakit lebih dari 3 hari harus dengan Surat Keterangan dari Dokter.
E. Ketentuan Khusus
1. Kegiatan Intrakurikuler
a. Kegiatan pembelajaran dikelas
Ketentuan-ketentuan tentang pembelajaran di kelas mengacu pada kegiatan pembelajaran ( B.2.)
b. Kegiatan prakerin
1. Peserta didik wajib melaksanakan praktek kerja industri ( prakerin ) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sekolah.
2. Peserta didik yang melaksanakan Prakerin tetap dikenakan aturan – aturan yang berlaku di sekolah.
3. Kegiatan Praktek
a. Peserta didik wajib melaksanakan kegiatan praktek sesuai jadwal dengan tertib , teratur, disiplin dan bertanggung jawab.
b. Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam kegiatan praktek sesuai dengan ketentuan sekolah.
c. Peserta didik wajib menggunakan, merawat, menjaga keutuhan alat, dan mengembalikan alat alat sesuai ketentuan .
d. Peserta didik wajib menciptakan suasana lingkungan kerja yang bersih dan nyaman.
e. Peserta didik wajib mengganti alat alat yang dirusakkan / dihilangkan.
F. Ketentuan Pelaksanaan 7 K ( Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan , Kerindangan dan
Keserasian )
1. Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan sekolah
2. Panjang rambut untuk putra maksimal 3 cm dan putri maksimal sebatas bahu
3. Peserta didik dilarang membawa , menyimpan , menggunakan senjata api / senjata tajam.
4. Peserta didik dilarang membawa , menyimpan, menggunakan, mengedarkan minuman keras, narkoba, gambar / film porno dan sejenisnya .
5. Peserta didik dilarang membawa dan menghisap rokok dalam bentuk apapun
6. Peserta didik dilarang nongkrong di Kantin Sekolah
bersolek , memakai perhiasan/asesoris, mengecat rambut ( selain warna hitam ) , bertato, tindikan, skin, berjenggot / jambang / berkumis .
b. Perempuan :
Bersolek (mengenakan make up, kuteks,) memakai perhiasan yang berlebihan/ asesoris , mengecat rambut ( selain warna hitam )bertato.
9. Peserta didik dilarang mengaktifkan HP, mengenakan headset selama proses belajar mengajar berlangsung, kecuali atas kesepakatan guru mata pelajaran dengan siswa.
10. Peserta didik dilarang membawa mobil ( kecuali pada kegiatan yang ditentukan sekolah )
11. Peserta didik yang membawa sepeda motor , wajib memarkir sepeda motornya ditempat yang telah ditentukan / disediakan didalam lingkungan Kampus SMK Pangudi Luhur, diluar itu bukan menjadi tanggung jawab sekolah.
12. Peserta didik yang membawa sepeda motor , wajib mengenakan helm dan kelengkapannya ( SIM, STNK,) serta kendaraan harus standar
13. Peserta didik yang membawa sepeda motor , wajib menghidupkan sepeda motornya diluar area parkir apabila akan keluar dari area parkir, kecuali yang parkir dilapangan basket.
14. Peserta didik dilarang melakukan tindak : Pencurian, Pemerasan , Pemerkosaan, Perjudian, Pembunuhan, Perkelahian, Penipuan, Pelecehan, Pemalsuan, Pembullyan ,Mengancam dan Mencelakakan orang lain dan tindak kriminal lainnya.
15. Peserta didik dilarang melakukan aksi corat coret , pengkrusakan dan melakukan tindakan – tindakan tidak etis di area sekolah.
16. Peserta didik dilarang merusak tanaman, menginjak rumput taman, Lompat pagar, duduk dengan cara tidak semestinya atau tidak pada tempatnya.
17. Peserta didik wajib menghormati teman, guru, karyawan dan tamu.
18. Peserta didik menggunakan sarana dan prasarana sekolah wajib dengan cara baik dan benar.
19. Peserta didik wajib menjalin hubungan yang harmonis dengan teman, guru, dan karyawan.
20. Peserta didik wajib menjaga nama baik sekolah.
21. Peserta didik wajib mematuhi dan menyikapi ketentuan-ketentuan dan kebijakan-kebijakan sekolah.
22. Peserta didik wajib berperilaku sopan
23. Peserta didik bijak dalam mengunakan media social, tidak melanggar norma hukum dan moral